Berlanjut dari beberapa pemberitaan yang sudah diterbitkan dan telah menjadi viral melalui media ini dan berapa media lain, dengan rincian berita yang dugaannya yaitu:
– Maraknya beredar isu terjadi transaksi BBM Ilegal yang terjadi di Wilkum (wilayah hukum) kabupaten yang terletak pada posisi barat dan selatan Provinsi Aceh.
– Adanya terjadi sebuah kecelakaan kerja pada salah satu PT(Perseroan Terbatas) Pertambangan yang hingga merenggut korban jiwa dan diragukan karena abaikan terkait K3 yang terjadi di Wilkum Kabupaten Abdya sesuai ketentuan ataupun peraturan yang diterapkan oleh beberapa kementrian demi melindungi para pekerja.
Serta mengikuti permintaan dari berapa penonton yang butuhkan isi lanjutan hasil dari pemberitaan yang telah disajikan tersebut.
Maka media ini memberikan, memaparkan ataupun menyajikan hasil lanjutan dari pemberitaan dalam pemberian tanggapan dari Pihak Pengadilan Negeri Blang Pidie ataupun Kabupaten ABDYA(aceh barat daya), yang antara lain adalah:
a. Pada saat kru media ini berkunjung ke kantor PN Abdya(18/03), pihak security menyampaikan agar kru media ini coba hubungi Nopri Aspri (asisten pribadi) Ketua PN Abdya, agar bisa dijadwalkan waktu untuk pemberian tanggapan dari Ketua PN Abdya terkait hal yang didugakan itu, namun saat kru media ini coba hubungi Aspri Ketua PN Abdya berulangkali, dan juga dikonfirmasi melalui chat wa tidak mendapatkan tanggapan?
b. Dan saat kru media ini coba kunjungi kembali kantor PN Blang Pidie, pihak petugas yang berada di Pos Satpam, baru sebutkan pada kru media ini, coba ke bagian PTSP yang ada didalam ruangan kantor PN Blang Pidie?
c. Lalu saat kru media pertanyakan pada bagian PTSP PN Blang Pidie, sempat disampaikan oleh petugas PTSP PN Blang Pidie, tidak ada yang bisa ditemui, kemudian saat dipertegas oleh kru media ini apakah tidak ada yang bisa ditemui satupun pihak PN Blang Pidie untuk memberikan tanggapannya terkait lanjutan pemberitaan yang akan dipublikasikan?
d. Akhirnya petugas dari PTSP PN Blang Pidie pertemukan tim kru media dengan Pono/Noto selaku Datun PN Blang Pidie, dan saat kru media ini hendak menyampaikan konfirmasi dan meminta tanggapan dari pihak PN Blang Pidie, maka Pono/Noto mempertegas dan bersikeras menyampaikan pada kru media ini mesti dibuat permohonan tertulis terlebih dahulu dan harus diantarkan langsung, baru pihak PN Blang Pidie akan melayani konfirmasi yang hendak diajukan oleh kru media ini?(Kru media ini sempat tersenyum melihat Noto yang ngotot menyampaikan bahwa kru media harus mengantarkan tersurat permohonan secara langsung ke kantor PN Abdya baru mereka akan melayani konfirmasi perimbangan yang sedang dijalankan oleh kru media).
e. Lanjut disaat kru media ini telah mengantarkan surat permohonan seperti yang dipertegas oleh Pono/Noto Datun PN Blang Pidie, dan di beberapa hari kemudian pihak dari PTSP PN Blang Pidie hubungi kru media ini, agar esoknya pukul 9 pagi sementara kru media ini juga sudah menjelaskan bahwa posisinya sedang diluar daerah provinsi, namun PTSP PN Blang Pidie hanya selalu menegaskan hal tersebut?
f. Kemudian dibeberapa hari kemudiannya, kru media ini tiba di PTSP PN Abdya, dan Pihak PTSP PN Abdya coba berkilah dengan alaskan kenapa tidak hadir semalam, lalu kru media ini pertegas ulangi sebutannya bahwa ia sedang diluar daerah provinsi, dan akhirnya kru media ini dipertemukan kembali dengan Pono/Noto Datun PN Abdya.
g. Dan Pono/Noto Panmud Hukum: panitera muda hukum/Datun PN Abdya menyebutkan akan mengabari kembali kru media ini, dikarenakan PN Blang Pidie sedang ada acara.
i. Lalu PTSP PN Blang Pidie hubungi kru media ini agar hadir ke kantor PN Blang Pidie untuk konfirmasi.
j. Kemudian kru media ini dipertemukan oleh Noto Datun PN Abdya dengan M Taufik Ardiansyah SH, MH Jubir PN (juru bicara Pengadilan Negeri) Blang Pidie.
k. Disaat Kru Media ini bertemu M Taufik Ardiansyah SH, MH Jubir PN (juru bicara Pengadilan Negeri) Blang Pidie pertama kali juga menyebutkan bahwa dirinya adalah Seorang Hakim PN Blang Pidie, yang membuat kru media sempat senyum dan terheran-heran apa maksud M Taufik Ardiansyah SH, MH Jubir PN Blang Pidie harus menyampaikan hal itu pada kru media ini?!?
l. Dan saat kru media ini hendak memulai menyampaikan isi konfirmasi dan meminta tanggapan dari PN Blang Pidie secara bentuk wawancara ataupun audiensi, Taufik Ardiansyah SH, MH Jubir PN Blang Pidie sampaikan berdasarkan arahan dan petunjuk Munawwar Hamidi, SH. Ketua PN Blang Pidie, yaitu:
A. Taufik Ardiansyah SH, MH Jubir PN Blang Pidie sampaikan bahwa tersurat yang disampaikan oleh kru media ini saat dibacanya masih secara umum, dan lanjut taufik “jadi mau ngapain”.
B. Lalu ucap kru media ini “ini kan kita mau wawancara mengenai lanjutan publikasi bang taufik”.
C. Sambung taufik “saya hakim disini pak, saya hormati bapak, bapak hormati saya”.
D. Dan jawab kru media ini “iya”.
E. “Ya udah silahkan lanjut” ucap taufik kembali.
F. Dan sambung kru media kembali “makanya saya bertanya, jadi pak taufik selaku hakim ataupun bang taufik selaku hakim ini kan saya bertanya. Ada kami dapat gembar-gembor yang sudah kami layangkan ataupun tayangkan dalam pemberitaan ini, mengenai adanya dugaan BBM Ilegal jadi kami bertanya sama bapak taufik ataupun bang taufik, apakah bapak taufik ataupun bang taufik tau mengenai hal itu?”.
G. Dan jawab taufik “Dirinya tidak tau”.
H. Lanjut kru media ini “kalau untuk pelayanan hukum bagaimana disini, menurut bapak taufik ataupun bg taufik selaku hakim di PN Abdya?”.
I. Terus jawab taufik dalam bentuk tanya “Pelayanan hukum bagaimana mau secara perdata, mau secara pidana?”.
J. Dan sambut media ini kembali “baik secara perdata, baik secara pidana, boleh tolong dijelaskan?”.
K. Dan jawab taufik “iya, pelayanan hukum kita disini semua terfokus kepada ptsp, jadi kalau misalnya memohon mau bertanya, apa itu langsung di PTSP”.
L. Dan kru media ini mengulang bertanya kembali “langsung ke ptsp ya?”.
M. Dan taufik menjawab “iya” untuk pertanyaan yang diulang oleh kru media ini.
N. Dan kru media ini mempertanyakan kembali “berarti kami dari kru media cukup bertanya di PTSP saja gitu yah?”.
O. Dan lanjut jawab plus tanya taufik kembali “iya mau bertanya apa?”.
P. Dan lanjut tanya media kembali “soalnya kan kami, dalam pemberitaan udah sampai lanjut 2(dua) season, kalau gak salah pemberitaan yang kami duga kan itu belum ada tindak lanjut, dan ini kami lanjut ke season 3(tiga) pada pihak hukum ataupun pemangku hukum yaitu PN Abdya, bagaimanakah dalam menyikapi hal itu?”. Q. Dan lanjut jawab taufik kembali “kami pengadilan tinggal menunggu dari kejaksaan, ketika kejaksaan limpah baru kami sidangkan, kalau misalnya gak dilimpah, kami gak bisa sidang itu menurut hukum aturan acara pidana”.
R. Dan ulang kru media ini “hukum acara pidana kita ya, makanya kita disini bertanya bang?”.
S. “iya ini saya jawab” disebut oleh taufik.
T. Dan ulang kru media ini “kalau untuk gembar-gembor dugaan itu gak tau lah ya?”.
U. Lalu jawab taufik kembali “gak tau kalau pengadilan kek gitu, pengadilan itu sistemnya menunggu dari kejaksaan”.
V. Dan lanjut ucap dari kru media ini “oke gak papa bang, yang penting kita udah tau tanggapannya”.
W. Terus lanjut tanya media ini kembali “dan salah satunya lagi gembar-gembor ada dugaan terjadi kecelakaan kerja yang sampai memakan korban jiwa?”.
X. Dan taufik malah balik bertanya “di wilayah mana?”
Y. Sambung dari pada kru media ini bahwa “diwilayah sektoral kabupaten abdya”.
Z. Lalu jawab taufik “terus”.
Aa. Dan tanya kru media ini kembali “itu makanya kami bertanya bang, bagaimana tanggapan dan tindakan dari rekan-rekan kita pemangku hukum ini, di kabupaten abdya?”.
Ab. Dan Taufik menjawab “jadi saya ulangi lagi pak ya, jadi kalo hukum acara pidana kita, pengadilan itu dia menunggu limpahan dari jaksa, jaksa melimpah berkasnya baru kita sidangkan, pengadilan gak bisa berinisiatif, perkara ini ayo kasih ke kami, biar kami sidangkan, itu gak bisa. Kalo kita harus nunggu dari jaksa, itu memang diatur diundang-undangnya”.
Ac. Dan saat diulang kru media ini “Di Undang-undang Bang ya?”.
Ad. Lalu Taufik teruskan jawabannya “Iya, Undang-undang nomor 8 tahun 81”.
Ae. Lalu kru media ini berucap “Iya siap bang, yang penting kami kan disini adalah konfirmasi untuk membawa perimbangan berita itu secara riil dan aktual, itu dia abangda”.
Af. Kemudian Taufik beberapa kali membetulkan apa yang disampaikan oleh kru media ini.
Dan kru media inipun akhirnya menjelaskan pada Taufik Jubir PN Blang Pidie, itulah sebabnya mengapa, mengenai sebutan dari Taufik diawal pertemuan, perihal surat yang dibacanya, dari yang dihantarkan langsung kru media ini secara umum.
Lalu kru media inipun menjelaskan pada Taufik selaku Jubir PN Blang Pidie agar tidak menjadi gagal paham, mengapa kru media ini harus memberikan yang tersurat itu secara umum, hingga Taufik tak mesti harus menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang Hakim yang dianggap oleh kru media ini bahwa itu sangatlah tidak layak untuk harus disebutkan maupun dipaparkan.
Kemudian kru media ini menyampaikan pada Taufik Jubir PN Blang Pidie untuk mengambil photo kunjungan demi melengkapi dokumentasi untuk publikasi.
Dan Taufik sampaikan dimana hendak melakukan pengambilan photo dokumentasi apakah didepan, dan dijawab oleh kru media ini bahwa dimana posisi pun kami boleh.
Lanjut terakhir kondisi konfirmasi disela dan saat kru media ini hendak permisi ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan ijin pamit, kru media ini sempat terkejut dan sambil tersenyum atas ucapan Taufik Jubir PN Blang Pidie yang menyebutkan Hati-hati?
Serta ditambahkan sebelumnya pada ruang tempat dan waktu yang terpisah, saat kru media ini sedang dalam melakukan perjalanan antar provinsi untuk menuju kantor PN Blang Pidie, sempat dikirimi chat dugaan oleh salah seorang Oknum Ketua DPW Organisasi Pers/Wartawan yang hendak coba ikut campur atas pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh kru media ini?!?(SM).