(Deliserdang) Aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal mining marak di kecamatan stm hilir, Kabupaten Deli Serdang di areal lahan HGU aktif Ptpn 1 Regional 1 kebun limau mungkur, Senin (27/5/24).
Ilegal mining berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam, Mirisnya kegiatan ilegal itu disinyalir direstui oleh oknum tertentu sehingga kebal hukum dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang – Polda Sumut.
Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Talun kenas dan Polresta Deliserdang tidak melakukan penertiban padahal lokasi tambang ilegal di kecamatan stm hilir sudah disinyalir berjalan 2 (dua) tahun.
Buktinya, Sampai saat ini tambang ilegal tanpa izin itu bebas beroperasi di kecamatan stm hilir berada di jalan corcoran dusun 1 tungkusan desa tadukan raga milik berinisial MKLS dan di desa lau barus baru masuk dari jalan bangun rejo milik inisial DG, Di lokasi penambangan ilegal menggunakan alat berat excavator.
Kuat dugaan pengusaha ilegal mining berinisial MKLS dan DG sudah diberikan Izin oleh oknum tertentu sehingga lokasi penambangan ilegal itu menganggap kebal hukum.
Dari pantauan awak media dilapangan, Senin (27/5/2024) di lokasi ilegal mining milik MKLS dan DG tidak memiliki plang izin usaha pertambangan (IUP) tampak puluhan truk mengantri untuk membeli bahan tanah yang di keruk oleh excavator di areal lahan HGU Aktif Ptpn 1 regional 1 kebun limau mungkur.
Padahal pada senin (20/5/24) sore , Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap operator dan menyita 1 (satu) unit excavator dari aktivitas ilegal mining di dusun 1 pondok tungkusan desa lau barus baru kecamatan stm hilir. Bahkan lokasi penangkapan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut tidak jauh dari dari tambang ilegal milik MKLS dan DG.
Mengetahui hal itu, Awak media Konfirmasi Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan, dan Berjanji akan memproses secara hukum penambang ilegal yang ditertibkan pada senin (20/5/24) sore di desa lau barus baru, kecamatan stm hilir.
“Akan di Proses hukum bang” ujar Kombes Andry Setyawan.
Terpisah, Saat awak media konfirmasi Polresta Deliserdang melalui Kanit tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk pada Sabtu (25/5/24) siang, Kanit tipiter belum berkomentar terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kecamatan stm hilir milik MKLS dan DG yang diduga kebal hukum.
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang sudah melanggar hukum. Agar tercapainya penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa di balik pemberi izin bodong di balik marak nya ilegal mining di kecamatan stm hilir, kabupaten deliserdang(tim).