Riau- Sebelumnya bernama AS (anto sitepu) sebagai korban penipuan, bertemu salah satu yang diduga oknum bernama Aris Sembiring yang dikenal dari Kesatuan Brimob.
Saat itu AS bertanya tentang sewa-menyewa alat berat kepada oknum Aris Sembiring.
Dan oknum aris sembiring bertanya untuk apa alat beratnya, terangnya pada pihak korban.
“Untuk steking kebun” lanjut korban, jadi pada saat itu dipertemukan lah pihak korban ke salah satu yang diketahui dan diragukan dari oknum brimob bernama Ruli, dan begitu juga tu oknum yang diragukan, didampingi oleh salah satu pihak yang diduga penerima uang sebesar 70 juta bernama SB (syahruddin batubara).
Lalu berapa hari kemudian diadakanlah kesepakatan transaksi dan tanda terima sebesar 7O Juta Rupiah, dengan dibubuhi tanda kwitansi penerimaan uang dan disaksikan oleh Dua Orang yang diragukan sebagai Oknum Brimob bernama Aris Sembiring dan Ruli sebagai saksi dalam penerimaan uang.
“Kalau alat berat saya banyak tidak usah takut, alat berat saya sehat semuanya. Nanti kalau sudah saya terima panjar 70 juta dengan permintaan saya.
Dan satu minggu kalau alat berat saya sudah bekerja. Saya minta Transfer lagi 50 juta ya” terang nya syahruddin batubara.
Lalu pihak korban bernama anto sitepu pun mengabulkan permintaan syahrudin batubara tersebut.
Setelah uang sudah diterima oleh syahruddin batubara sebesar 70 juta, pekerjaan yang hendak di steking tidak dikerjakan.
Malah saat dipertanyakan oleh korban mengenai dana yang sudah diterima sebesar 70 juta. Jawab syahruddin batubara kepada anto sitepu menerangkan dengan entengnya bak olah seperti anggap perihal sepele dengan sampaikan “uang sudah habis untuk cas alat beratnya”.
Beberapa hari kemudian dipertanyakan lagi oleh korban, kepada syahruddin batubara mengenai dana yang sudah diterima. Jawabannya malah memberikan alasan yang untuk menguntungkan bagi diri dia sendiri.
Karna pihak korban merasa terlampau banyak lika-liku jawaban syahruddin batu bara.
Lalu pihak korban sempat mencari-cari dalam waktu berbulan-bulan tempat tinggal pihak pelaku.
Kemudian saat tempat tinggal pihak pelaku ditemukan oleh pihak korban, dan pihak syahruddin batubara saat di pertanyakan mengenai uang 70.000.000(tujuh puluh juta) tersebut oleh korban, malah dengan entengnya menantang agar pihak korban melaporkan ke Polda, terangnya syahruddin batubara melalui via WhatsApp?!?
Lanjut pihak korban meminta tindak tegas. kepada Kepolisian dan TNI, serta instansi terkait “saya bernama Anto Sitepu, sebagai korban penipuan dan penggelapan uang 70 juta, terhadap syahruddin batu bara. Agar diberikan tindak tegas, serta diberikan sanksi hukuman yang berlaku di Indonesia!!!”.
Korban Anto Sitepu juga sudah membuat Laporan Polisi Secara Resmi pada tanggal 20 Februari 2024 didampingi Kuasa Hukumnya bernama Frans Chaverius, SH, MH, CIRP dan Pihak Penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut.
Menurut kuasa Hukum Anto Sitepu, Sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, sudah jelas unsur pidananya terpenuhi dimana klien kita sangat tertipu dengan tindakan yang diduga dilakukan Pihak Syahruddin Batubara, yang mana uang sudah diterima tetapi pekerjaannya sama sekali tidak ada dilakukan, dan ditambahkan juga mengaku mempunyai Alat Berat, padahal alat tersebut yang punya adalah orang lain, bukan milik Syahruddin Batubara, terang Frans.
NB: Pemberitaan ini juga diteruskan pada pihak-pihak yang terlibat maupun terkait, serta menunggu tanggapan secara riil dan akurat?!?
(MJH:APK SU).