Cilacap, Forumkota.id
Bungkamnya 1000 Bahasa PUPR Kabupaten Cilacap yang mana terkait Peningkatan Jalan Cirelang Pamulihan. Yang mangkrak kembali setelah diberi perpanjangan waktu Kepada CV.DK selama 30 hari kalender dimulai dari 22 September 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023.
Walaupun diduga menabrak aturan, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengingat tidak ada alasan yang tepat untuk memperpanjang waktu kepada CV. DK, yang semestinya dari awal sudah dilakukan pemutusan Kontrak kepada CV. DK dan memasukan kedalam Daftar Hitam (Blacklist).
Untuk mendapat keterangan lebih lanjut, mengenai mangkraknya kembali Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Tim Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Sampai ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak memberikan jawaban apapun, diam 1000 bahasa (27/10/2023).
Pada saat dikonfirmasi Drs. H.Yayan Rusyawan E, MM sebagai Anggota Komisi C DPRD Kab Cilacap menyampaikan kepada media ini bahwasannya selain tindakan pemutusan kontrak kepada CV, Pelaksanaan baik orang dan perusahaan tersebut harus di blacklist, tidak lagi diberikan kepercayaan ke depan untuk mengerjakan Proyek APBD wilayah Kab Cilacap, karena sudah merugikan hak hak masyarakat yang harusnya jalan tersebut sudah bagus namun sudah terbengkalai dan semakin rusak parah.
Dan harapan kami ke depan untuk paket pekerjaan tahun 2024, kalau bisa siapa pun Kontraktor yang ikut Tender wajib menunjukkan saldo di rekening bank dengan nominal Cukup untuk tender yang dia tawarkan, baru bisa diloloskan menjadi pemenang Tender pekerjaan. Ungkapnya dengan Geram.
PJ Bupati Kab Cilacap saat dikonfirmasikan dan diminta pendapat nya terkait pekerjaan yang notabene nya pekerjaan sudah diperpanjang waktu namun masih belum selesai juga, PJ Bupati mengatakan akan kami cek segera mungkin.
Menurut Pengiat Anti Korupsi dari Anggota DPP Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengatakan dengan mangkraknya peningkatan Jalan Cirelang – Pamulihan Karangpucung, sangat menggangu Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap mengenai pembangunan. Oleh sebab itu diharapkan adanya tindakan tegas dari PJ Bupati Cilacap kepada oknum yang terkait dalam pekerjaan tersebut. Dan segera melakukan pemutusan Kontrak. Supaya dana yang di kucurkan untuk peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan dapat digunakan kembali. Mengingat waktu sudah mendekati akhir Tahun 2023.
Dengan bungkamnya 1000 Bahasa Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, mengenai mangkraknya kembali Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Karangpucung. Jangan-jangan sudah terlalu banyak masuk angin pungkasnya. (TIM)