Demak | Forum Kota ,-
Indikasi kepentingan pragmatis berlatar belakang politis dan pemanfaatan instrumen selter sebagai formalitas guna memenuhi ambisi politik petahana nampaknya bakal terbukti. Informasi yang diterima forkot dari salah satu pejabat Pemda Demak yang wanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan menyebutkan, 3 formasi yang diperebutkan dalam selter jpt Pratama telah mendapatkan pimpinannya. 3 nama yang pernah dimuat forkot, diduga sebagai ‘titipan’ bupati dalam proses tersebut hampir pasti dilantik menjadi pejabat eselon 2. Berdasarkan informasi yang diterima forkot dari salah satu pejabat Demak yang wanti-wanti agar tidak disebut namanya itu menyatakan, 3 orang yang telah diajukan namanya ke pusat untuk mendapatkan ijin pelantikan sebagai pejabat eselon 2 adalah Mulyanto dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yudi Santosa sebagai Kepala BPKAD Demak dan Ali Mahbub sebagai Kepala BPPD Demak. Informasi tersebut sekaligus membenarkan cibiran beberapa orang asn Demak yang menyatakan bahwa 3 nama di atas sudah diketik SK-nya sebelum proses selter, yang mana sinyalemen mengenai hal tersebut pernah dimuat forkot sebelumnya.
Dihubungi forkot melalui ponselnya (30/5/24) Ketua FDB M Rohmat mengaku bahwa dirinya juga sudah mendengar informasi tersebut dari “orang dalam”.
Menurut Ketua FDB (forum Demak bersatu) M Rohmat, Bupati Demak sebagai pejabat pembina ASN kab Demak telah bertindak amatiran dan mengabaikan amanat warga untuk mewujudkan good governance dan clean government.
“Ada indikasi Bupati menggunakan instrumen selter untuk menyokong hasrat politiknya, bisa jadi untuk tambahan logistik pilkada atau penguatan jaringan petahana di wilayah,” tegasnya.
Menurut M Rohmat, seharusnya KASN maupun Mendagri menunda ijin pelantikan sampai gelaran pilkada selesai guna menjaga netralitas ASN dan menghindari mobilisasi asn ke dalam ranah politik praktis.
“Mulyanto dan M Mahbub itu kan lama jadi camat, sebagai pejabat wilayah pastinya mereka punya akses yang kuat di wilayahnya. Dan kami juga punya rekam jejaknya. Kasus korupsi TPA Berahan terjadi saat Mulyanto jadi Camat Wedung, seharusnya dia bisa ingatkan adanya potensi kerugian negara, apalagi saat itu dia juga ikut jadi tim apraisal pihak ketiga. M Mahbub saat jadi camat Guntur juga gagal menjaga kondusifitas wilayah saat gelaran pilkades,” jelasnya.
Mengenai turunnya ijin pelantikan dari KASN, Rohmat juga menyampaikan, dalam momentum tahun politik seperti pilkada serentak tahun ini, ijin berkaitan dengan pengangkatan pejabat biasanya dipersulit oleh pusat, tapi kenapa bisa turun juga.
“Ini juga aneh, ijin pelantikan dari KASN kok bisa turun, saya khawatir ada hal-hal di luar teknis yang dibebankan kepada para calon pejabat itu agar ijin pelantikan dari pusat bisa turun. Yaa semacam perangko lah..surat tanpa perangko mana bisa sampai,” ujarnya berseloroh.
“Tak usah bilang pengangkatan pejabat adalah kewenangan Bupati, kita semua tahu itu. Tapi jangan lupa, penggunaan kewenangan tanpa memperhatikan saran dan kritik warga adalah perilaku diktator yang dilakukan orang dungu,” ujarnya dengan nada jengkel.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pejabat Demak yang bersedia memberikan tanggapan. Dihubungi forkot melalui pesan whatsapp-nya baik Bupati, Sekda, maupum Ketua Pansel hanya bungkam.
***tim forkot