Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cikawung, Disinyalir Tidak ada Pengawasan dari Tenaga Ahli Perusahaan
Cilacap, Forumkota.id
Pada saat Perusahaan (CV/PT) mendapatkan Pekerjaan dari Pemerintah tentu didalam Kontrak Menandatangani, yang namanya Fakta Integritas. Dan dalam fakta Integritas itu sendiri bahwa Pengusaha sanggup menjalani aturan yang ada, sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjut menyatakan Bukan PNS, TNI dan POLRI.
Pada saat Team media melakukan Investigasi Pekerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy, yang terletak di wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
Melihat dan menyaksikan beberapa tenaga kerja yang bekerja, tidak menggunakan Kesehatan Keselamatan Kerja(K3).
Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cikawung dikerjakan oleh CV. Badia Karya Nomor Kontrak 01/PP-KTR/IRG/PJPA/III/2023, Nilai Kontrak Rp.3.359,999,000 Sumber Dana APBN Tahun 2023, dengan Waktu Pelaksanaan 268 Hari mulai 24 Maret -16 Desember 2023, Konsultan Supervisi PT. Gumilang Sejati.
Untuk mendapatkan keterangan lebih jelas Team Konfirmasi pada salah satu pekerja pengakuannya bernama Jamil, salah satu orang dari perusahaan CV. Badia Karya yang ada dilapangan. Terkait hal K3 Perusahaan sudah memberi, pada setiap pekerja yang ada. Ungkapnya.
Lalu Team Investigasi bertanya Mengapa tidak di gunakan jika sudah diberikan, Tim melihat dan menyaksikan langsung ada banyak pekerja tidak menggunakan K3 bahkan ada pekerja yang tidak menggunakan sepatu sama sekali alias nyeker.
Jamil menjawab memang realita dilapangan kami akui masih ada pekerja kami yang tidak menggunakan seperti yang mas-mas media lihat saat ini, kami sudah sering mengingatkan untuk tetap menggunakan K3, dan saya juga tidak mungkin mengeluarkan pekerja tersebut, mengingat masih membutuhkan tenaga mereka.
Terkait Tenaga Ahli dari perusahaan memang tidak ada dilokasi kerja, ucap Jamil mengakhiri pembicaraan.
Masih dilokasi yang sama Konsultan Pengawas dari PT. Gumilang Sejati (Yayan) didampingin oleh Jamil menyampaikan “Kami sebagai Konsultan Pengawas yang ada dilapangan sudah bolak balik menghimbau dan menegur baik Lisan dan juga melalui surat memo buku Direksi Keet, supaya tetap mematuhi Protokol K3, dan Hal ini juga sebenarnya sudah diketahui oleh Pengawas dari Bbws Citanduy, namun ini suatu dilema dilapangan.
Jadi kami tidak bisa mengambil tindakan lebih tegas, bebernya dan mengakhiri pembicaraannya.
Yang menjadi pertanyaan besar Team Investigasi, “Bagaimana pekerjaan bisa dikatakan sesuai dengan BISTEK, RAB. Kalau Tenaga Ahli yang terdaftar dalam Kontrak tidak ada dilapangan. Karena sangat jelas bahwa yang bisa mengatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan saat ini sudah benar, cuma tenaga ahli yang bisa mengatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan spesipikasi yang ada. (TIM)