Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang -Pamulihan Kecamatan Karangpucung Tetap akan dikenakan Denda Perhari
Cilacap, Forumkota.id
Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang – Pamulihan Kecamatan Karang Pucung Kabupaten Cilacap akan tetap dikenakan denda perhari sesuai dengan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga A G, via telpon WhatsApp. Dalam ungkapannya mengatakan bahwa hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Bidang Bina Marga sepakat dengan CV. D K tetap akan melanjutkan pekerjaan sampai dengan 22/10/2023. Dengan denda Pinalti perhari. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak CV. D K, Ketua Gapensi dan Kepala Bidang Bina Marga AG. 03/10/2023
Dari kejadian diatas diharapkan Pemerintah Daerah Khusus Kabupaten Cilacap untuk Lebih berhati-hati dalam menyeleksi Perusahaan yang ikut dalam lelang terbuka, terutama Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mana merupakan unit layanan yang menangani pengadaan barang dan jasa. Yang dikelola oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan harapan jangan ada lagi yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan, tentunya hal ini sangat menggangu Roda Pembangunan khususnya Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut Pengiat Anti Korupsi Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, jangan asal-asalan mengunakan Addendum. Yang diduga untuk mencari celah mengurangi denda perhari. Karena jelas bahwa Addendum dapat dilakukan dengan alas-alasan tertentu.
Dikutip dari buku Frans Satriyo Wicaksono dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak”.
Ada beberapa alasan dilakukannya Addendum. Hal ini bisa terjadi dalam suatu pelaksanaan proyek kontruksi atau properti.
- Biasanya, pembuatan Addendum dilakukan karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian.
- Selain itu, karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
- Pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.
Karena Kontrak Perjanjian milik Pemerintah semuanya sudah diatur dengan jelas dan gamblang terutama tentang perpanjangan waktu Kontrak. Perpanjangan waktu Kontrak dapat dilakukan dalam keadaan mendesak (Force Majeure) yang mana di akibatkan alam, bukan disebabkan oleh mobilisasi. Karena jelas sebelum melakukan penawaran ada yang nama Aanwizing melihat kondisi dan keadaan pekerjaan yang akan ditawar pungkasnya. (IB)