Papan Reklame Liar Di OKU: Penegakan Perda Dinilai Gagal Total

Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinilai stagnan. Perda nomor 18 tahun 2007 mengharuskan setiap pelaku usaha yang ingin memasang reklame untuk mendapatkan izin terlebih dahulu, namun kenyataannya, banyak pelaku usaha papan reklame yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, mengungkapkan dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat lalu (22/09/23) bahwa pihaknya belum dapat melakukan penertiban atau pengawasan terhadap reklame ataupun bangunan ruko yang tersebar luas di wilayah OKU. Hal ini disebabkan oleh kurangnya laporan dari instansi terkait, seperti Dispenda dan dinas perizinan.

“Saat ini, kami sebagai Satpol PP OKU, belum menerima laporan terkait pelanggaran Perda reklame, sehingga kami belum dapat bertindak secara tegas,” kata Firmansyah.

Firman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan data dari Dinas Perizinan terkait pelaku usaha yang memiliki izin untuk memasang reklame. Namun, hingga saat ini, data tersebut belum disediakan oleh dinas perizinan.

Dalam konteks pelanggaran seperti reklame ilegal atau bangunan ruko yang melanggar Perda, Firman menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan secara langsung tanpa data yang jelas.

“Sejak awal menjabat sebagai Kasat Pol PP, saya telah berupaya untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki izin pemasangan reklame dengan menghubungi Dinas terkait. Namun, karena proses perizinan saat ini dilakukan secara daring, kami belum mendapatkan akses untuk melihat data tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU mencatat bahwa sekitar 90 persen reklame di Bumi Sebimbing Sekundang beroperasi tanpa izin resmi.

“Hanya enam pelaku usaha yang saat ini memiliki izin untuk memasang reklame. Sementara yang lainnya belum mendapatkan izin,” kata Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni, yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo beberapa waktu lalu.

Writer: Win