ForumKota – Ogan Komering Ulu
Pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah untuk tahun 2021 gagal memberikan kontribusi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar OKU, yang mengakibatkan absennya dividen untuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal itu tertuang dari buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sumatera Selatan atas laporan keuangan Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2021 dengan nomor: 18.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022.
Saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Kamis (03/08/2023), Plt Direktur BUMD Perusahaan Daerah Pasar OKU, H. Hasan HD, menjelaskan bahwa absennya kontribusi kepada Pemkab OKU disebabkan oleh dampak Covid-19.
“Ekonomi melemah setelah pandemi Covid-19, banyak pedagang yang pindah dan tempat jualan mereka menjadi kosong. Sedangkan PD Pasar OKU mengandalkan retribusi dari pedagang untuk penyewaan tempat berjualan, namun sejak Covid-19, banyak pedagang berhenti berjualan,” jelas Hasan.
Hasan melanjutkan, sebagian besar pendapatan Perusahaan Pasar berasal dari pedagang. Ketika para pedagang tidak menguntungkan, maka pendapatan mereka menurun. Hak ini juga berimbas kepada gaji para pegawai PD Pasar OKU yang tidak dibayar penuh.
“Dibawah pengawasan BUMD PD Pasar OKU, terdapat 8 unit pasar, tetapi hampir seluruhnya mengalami penurunan pendapatan. Artinya, pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran,” imbuhnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa setelah PD Pasar OKU diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, dia langsung memanggil para pegawai untuk mencari tahu penyebab masalah ini.
“Selaku dewan pengawas, saya sudah memanggil mereka dan menanyakan kenapa bisa begitu. Ya itulah, karena lemahnya ekonomi maka pendapatan jadi menurun,” pungkas Hasan. (Win).