Cilacap, Forumkota.id
Pembangunan Peningkatan jalan Ciwerang – Pemulihan Karangpucung diduga kuat Mangkrak sampai berita ini di publikasikan.
Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang namanya tidak mau diberita dalam pemberitaan ini.
“Dalam keterangannya kepada media bahwa seharusnya pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Ciwerang – Pemulihan Karangpucung tersebut harusnya sudah selesai pada tanggal 22 September 2023, namun faktanya tidak selesai dikerjakan”, Ungkapnya.
Pembangunan Peningkatan Jalan Ciwerang – Pemulihan Karang pucung dikerjakan oleh CV. DK dengan nilai Kontrak Rp.1.122.982.000,- Pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai dari 26 Mei 2023 sampai 22 September 2023.
Hal tersebut dipertanyakan Kredibilitas seorang Kepala Dinas PUPR Kab. Cilacap, untuk mempertanggung jawabkan Pelaporan terkait pembangunan – pembangunan APBD khususnya di PUPR yang diduga mangkrak saat ini. apa penyebab dari mangkrak nya pekerjaan tersebut.
Namun saat di konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp, tidak ada respon.
Saat media konfirmasi kepada pemilik usaha (13/09) melalui pesan WhatsApp, (DS) mengatakan bahwa perusahaannya telah dijual ke orang lain. saat ditanyakan oleh media ini jual ke siapa?? (DS) disayangkan pesan hanya di baca tok.
Melalui telpon WhatsApp (01/10) media ini menghubungi (ST) sebagai Direktur CV. DK mengatakan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh (HT).
” Saat dikonfirmasi ke (HT) Minggu (01/10) sebagai pelaksana pekerjaan menyampaikan dengan tegas, bahwa memang benar proyek tersebut masa waktu pelaksanaannya telah selesai. Namun dalam hal ini telah di perpanjang masa waktu pelaksanaannya dengan alasan Armada”. dan HT menyampaikan juga bahwa pekerjaan saat ini baru mencapai 40% Ungkapnya dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut Bambang Purwanto, Spd selaku Aktifis Pengiat Anti Korupsi Ormas Gibas mengatakan dengan tegas dan lugas “Bahwa perusahaan yang sudah menandatangani kontrak, dan menandatangani Fakta integritas, Artinya perusahaan tersebut mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai”.
Jadi apa yang di ungkapkan oleh Pelaksana pekerjaan mengatakan ” mengeluhkan masalah Armada, itu adalah alasan klasik terlihat betul bahwa perusaan ini di duga Perusahaan ecek ecek.
Semestinya Pemerintah Daerah terutama Dinas PUPR Kab. Cilacap memberikan Pinalti atau yang keras pemutusan kontrak (blacklist) kepada Rekanan. Dan diharapkan menjadi perhatian utama pihak Dinas PUPR Kab. Cilacap dan Pj. Bupati untuk tidak memberikan pekerjaan kepada perusahaan ecek ecek seperti ini.
Kami berharap untuk tahun 2024 Tidak memberikan pekerjaan lagi kepada perusahaan yang di duga abal abal, contohnya perusahaan ini. Supaya tidak menggangu Roda Pembangunan Kab. Cilacap”. Pungkasnya. (IB)