Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang baru-baru ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Paharyono, mantan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian OKU.
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait program “Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani” (Serasi) tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari 300 juta rupiah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Agus Paharyono adalah 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan tambahan 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, karena jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus Paharyono dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 336.396.000 rupiah, dengan ancaman tambahan 2 tahun 6 bulan kurungan jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Choriun Parapat, SH, MH, mengumumkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri OKU akan mengajukan banding terhadap vonis ini.
Menurut Yerry Tri Mulyawan, SH, Kasi Pidsus Kejari OKU, vonis yang terlalu rendah ini dianggap tidak memadai, baik untuk terdakwa Agus Paharyono maupun terdakwa Hendra,” jelas Yerry, Kamis (9/11/2023).
“Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3, sementara JPU telah menuntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun hakim sependapat mengenai jumlah uang pengganti sebesar 336.396.000 rupiah, mereka menambahkan ancaman kurungan selama 1 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan. Terdakwa Hendra Karyadi juga dikenakan vonis 1 tahun 6 bulan, dengan telah menitipkan uang pengganti sebesar 3,5 juta rupiah,” ungkapnya
Sementara pihak Kejaksaan Negeri OKU telah menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi meskipun mereka belum menerima petikan putusan lengkap hingga saat ini. Proses banding akan segera dijalankan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Win)