Kredibilitas Konsultan Pengawas CV. YOGA KARYA dipertanyakan!!!

Cilacap, Forumkota.id

Kredibilitas Konsultan Pengawas CV. Yoga Karya dipertanyakan oleh masyarakat, pasalnya Ke Pengawasannya di pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak SDN 01 Karangreja Kec. Cimanggu yang diberitakan akhir akhir ini menuai sorotan keras oleh masyarakat, bagaimana bisa lolos pemasangan kayu usuk di pekerjaan tersebut bagaikan gelombang laut samudera tidak beraturan. Padahal semestinya pemasangan kayu baru bisa dipasang ketika Konsultan Pengawas sudah meng ia kan kayu tersebut dipasang.

Namun fakta lapangannya sungguh tidak masuk akal sehat, terbukti di pekerjaan Revitalisasi ruang kelas SDN 01 Karangreja Kec. Cimanggu. Yang diawasi oleh Konsultan Pengawas CV. YK diduga pembangunannya amburadul.

Tim media konfirmasi hal ini dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Senin 30 Oktober diruang kerjanya mempertanyakan terkait Aturan Kepengawasan Konsultan. Hasil dari Konfirmasi Begitu mengagetkan Tim Media, ketika Kepala dinas menyampaikan aturan terkait Kepengawasan Konsultan di setiap titik lokasi. Yang tertuang dalam Fakta Integritas, untuk 1 personil Konsultan Pengawas hanya bisa mengawasi 5 -6 titik lokasi pekerjaan ( itupun harus berdekatan) tidak diperbolehkan lebih dari 6 Titik lokasi Pengawasan apabila lebih maka menyalahi aturan perjanjian Kontrak. Ungkapnya dengan tegas!!

Ketika tim media ini memberitahukan Kepada Kepala Dinas, bahwasanya CV. YK selaku Konsultan Pengawas yang memiliki Kontrak kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Salah satu Oknum Personil Konsultan dari Cv. YK Pekerjanya diduga mengawasi 16 Paket pekerjaan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, dan hal tersebut dibeberkan oleh Oknum Personil Konsultan sendiri kepada beberapa Wartawan.

Tentunya hal ini membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap terkejut. Secara gamblang dan jelas, SO mengatakan bahwa itu salah.

SO mengatakan akan segera melakukan koreksi ulang Kepada Perusahaan jasa Konsultan pengawas, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yang tidak mentaati perjanjian, sesuai yang tertuang didalam Pakta Integritas. (TIM)