Ogan Ilir, 31 Januari 2024 – Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ketidaknetralan perangkat desa, khususnya Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, telah menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa. Bung Anta, Menko Relasi Informasi BEM Unsri, menyatakan kebingungannya dan menyuarakan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama mahasiswa sebagai pemilih muda dalam Pemilu Tahun 2024.
Polemik ini muncul setelah pihak kepolisian mencabut kasus kepala desa yang diduga memihak salah satu calon legislatif. Kasus ini mencuat dengan adanya video yang menunjukkan Kepala Desa Tambang Rambang secara terang-terangan mendukung calon legislatif tertentu, melanggar Pasal 490 UU Pemilu yang melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan politik praktis.
Bung Anta menyoroti ketidakmasukan pencabutan penyidikan ini, terutama mengingat bukti ajakan politik praktis yang sudah terdokumentasi. Mahasiswa khawatir bahwa kebijakan ini dapat memberikan sinyal negatif dan memperlonggar kedisiplinan hukum terhadap kepala desa yang melanggar aturan pemilu.
Meskipun polisi mencabut kasus dengan alasan kurangnya bukti proses, banyak pihak merasa bahwa alasan tersebut tidak masuk akal mengingat adanya bukti terkait ajakan politik praktis oleh kepala desa. Pihak mahasiswa menyayangkan langkah tersebut, khawatir akan meruntuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum dalam menjaga netralitas pemilu.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini dan menuntut kejelasan dari pihak kepolisian terkait pencabutan penyidikan. Mereka bersikeras bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan transparan dan adil, tanpa memberikan celah bagi pelanggaran aturan pemilu.
Polemik ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pemilu, serta pentingnya peran mahasiswa sebagai warga negara yang aktif dalam mengawasi dan menegakkan demokrasi. (Feri)