Kejari Banda Sosialisasi Kesadaran Hukum Pemerintahan 2023

Kuta Alam : Kajari (kepala kejaksaan negeri) Kota Banda Aceh melalui Muharizal, SH, MH, Kasintel Kejari(kepala seksi intelijen kejaksaan negeri) Kota Banda Aceh laksanakan ataupun gelar sosialisasi kesadaran hukum pemerintahan tahun 2023, di Gampong Lamdingin Kecamatan Kota Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Adapun kegiatan itu dibentuk bertema pengelolaan dana desa yang bertempat langsung di aula kantor geuchik lamdingin yang dihadiri sekitar 18 orang diantaranya, yaitu:

a. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Muharizal, SH, MH, selaku narasumber I
b. Asmadi Syam, SH, MH, Kasubsidik Tindak Pidana Khusus, selaku narasumber II
c. Keuchik Gampong Lamdingin
d. Bhabin Kamtibmas Polsek Kuta Alam Kota Banda Aceh
e. Bhabinsa Koramil Kuta Alam Kota Banda Aceh
f. Ketua TPG Gampong Lamdingin Kota Banda Aceh
g. Teungku Imum Gampong Lamdingin Kota Banda Aceh

Dan rangkaian dari kegiatan itu ialah:
– Ucapan sambutan kata pembukaan oleh Keuchik Gampong Lamdingin Kota Banda Aceh
– Penyampaian materi mengenai pengelolaan dana desa oleh Muharizal, SH, MH, Kasintel Kejari Kota Banda Aceh, dalam pemaparannya Kasi Intelijen menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program jaga desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi hukuman” tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan dana desa dengan program jaga desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan, pada prinsipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.
– Selanjutnya, dilanjutkan pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong oleh Kasubsidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Asmadi Syam, SH, MH dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang terjadi di Gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh, jadi diharapkan kepada Geuchik, TPG dan Aparatur Gampong dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat Gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan
– Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab oleh perangkat gampong dan masyarakat pada pemberi materi giat itu, dan acara giat tersebut selesai pukul 12. 30 wib juga kegiatan berjalan secara kondusif.