Kepada Yth ;
Bapak Kapolres Demak,
Bapak Kajari Demak,
Bapak Dirreskrimsus Polda Jateng,
Ketua Forum Demak Berssatu,
Di tempat.
Perihal : Surat Terbuka.
Seperti diketahui, bahwa Pemkab Demak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) merealisasikan belanja bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 2.045.000.000,-
Namun sayangnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 yang mestinya juga sudah Bapak miliki, didapati bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 498.403.000,-
Ketidaksesuaian atau selisih hilangnya nominal tersebut, dalam laporan BPK dikarenakan 9 Kelompok Keserasian Sosial (KS) memberikan pada anggota DPRD Demak yang disebut sebagai “Bapak NW” dengan nominal yang berbeda-beda, hingga mencapai jumlah Rp 498.403.000,00.
Temuan BPK tersebut, hendaknya tidak disikapi sebagaimana kewenanangan BPK yang hanya memberikan rekomendasi untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah, lalu selesai. Sebab temuan tersebut adalah Temuan Tindak Pidana, ada Pidana Korupsi/Gratifikasi yang dilakukan “Bapak NW” dan Staf Dinsos, dan ada pula Tindak Pidana Umum berupa Pemalsuan Surat / Kuitansi sebagaimana dengan yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 6 tahun yang dilakukan oleh 9 Kelompok Keserasian Sosial.
Adapun rincian ke-9 masing-masing Kelompok Keserasian Sosial (KS) tersebut adalah sebagai berikut :
1. KS Trdnrj menerima Bansos Rp 150.000.000,- menurut keterangan ketua KS, diberikan pada Bapak NW (Pengusul Bansos dari DPRD Demak) sebesar Rp 20.000.000,- dan kepada Staf Dinsos P2PA sebesar Rp 7.500.000,-
2. KS Pch menerima Bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 100.000.000,- selisih kurang sebesar Rp 35.000.000,- menurut ketua KS uang tersebut diberikan pada Bapak NW sebesar Rp 35.000.000,-
3. KS Krgrj menerima Bansos sebesar Rp 200.000.000,- Selisih Kurang yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 74.723.000,- menurut ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW.
4. KS GS menerima Bansos sebesar Rp 100.000.000,- terdapat selisih kurang yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 56.300.000,- menurut ketua KS uang sebesar 24.000.000,- diberikan pada Bapak NW, dan sisanya Rp 32.300.000,- digunakan untuk pembelian tanah padas di UD JB. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada penyedia, diperoleh hasil bahwa tidak ada transaksi tersebut.
5. KS Gbg, Berdasarkan permintaan keterangan BPK kepada pengurus KS Gbg diketahui bahwa memang benar telah menerima bansos sebesar Rp 75.000.000,00, namun untuk pembelanjaan dana bansos tersebut tidak dilakukan oleh pengurus kelompok. Atas dana bansos yang diterima oleh KS, selanjutnya diminta untuk diserahkan kepada Bapak Nrfz selaku perantara pengusul dari legislatif Kabupaten Demak. Selanjutnya, untuk pelaksanaan pengurukan makam, KS menerima pengiriman tanah padas sebanyak 26 dumptruck atau sebesar Rp 11.960.000,00 (Rp 460.000,00 x 26 dumptruck). Untuk laporan pertanggujawaban penggunaan dana bansos KS Gbg yang disampaikan kepada Dinas Sosial P2PA tidak disusun oleh KS dan tidak mengetahui siapa yang membuat laporan tersebut oleh karena pembelian material tidak dilakukan oleh kelompok KS. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 63.040.000,00 (Rp75.000.000,00 – Rp11.960.000,00). Hasil permintaan keterangan kepada staf Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P2PA diketahui bahwa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos KS Gbg adalah Bapak Nrfz, perantara Bapak NW selaku pengusul kegiatan bansos tersebut.
6. KS Kbgn menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 60.000.000,00. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Ketua Kelompok KS Kbgn diketahui bahwa pembelian tanah padas sebesar Rp 11.270.000,00. Selain itu dibelanjakan untuk pembelian peralatan sebesar Rp16.155.000,00, biaya langsir sebesar Rp 6.900.000,00, upah tenaga Rp 300.000,00 dan sewa angkong sebesar Rp 1.080.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 24.295.000,- menurut keterangan ketua KS pada BPK, uang tersebut diberikan kepada Bapak NW.
7. KS Smbrj menerima Bansos sebesar Rp 100.000.000,- terdapat selisih kurang yang didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 28.744.000,- menurut keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp 26.744.000,- kepada Staf Dinsos Rp 1000.000,- untuk pengurusan NPWP KS dan pergantian BBM.
8. KZ Pwrj menerima Bansos sebesar Rp 100.000.000,- terdapat selisih kurang yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 73.230.000,- Berdasarkan keterangan ketua KS pada BPK uang tersebut diberikan kepada Bapak NW. Selanjutnya hasil konfirmasi bersama Inspektorat Kabupaten Demak kepada Bapak NW, yang bersangkutan tidak mengakui pemberian uang dari KS tersebut, namun bersedia membantu penyetoran atas pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang tidak dapat diyakini kebenarannya tersebut.
9. KS AW menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 300.000.000,00 untuk pembangunan gedung pertemuan. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Ketua Kelompok KS AW sebagian dana bansos telah dipergunakan untuk membeli material sebesar Rp184.429.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp115.571.000,00 (Rp 300.000.000,00 – Rp184.429.000,00). Atas pengeluaran sebesar Rp115.571.000,00 tersebut dijelaskan oleh Ketua KS bahwa digunakan untuk pembelian material di UD JB sebesar Rp105.080.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia diperoleh hasil bahwa tidak terdapat transaksi tersebut. Sedangkan sisa uang sebesar Rp10.491.000,00 (Rp 115.571.000,00 – Rp105.080.000,00) digunakan untuk
pembelian material lainnya namun tidak didukung dengan bukti transaksi yang dapat diuji.
Demikian Surat Terbuka ini kami buat dengan tujuan menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat untuk pro aktif dalam penegakkan hukum.
Salam Hormat,
Bagus Budi Santoso
NIK : 3374020407640005
CP : 0818458841
*******
Berikut adalah teks lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dimaksud.
Penganggaran Belanja Bantuan Sosial Pada Dinsos P2PA Tidak Tepat dan Terdapat Bukti Pertanggungjawaban Belanja yang Tidak SesuaiDengan Kondisi yang Sebenarnya Sebesar Rp 498.403.000,00
Belanja Bantuan Sosial disajikan dalam LRA sebesar Rp32.802.750.000,00. Penetapan anggaran Bantuan Sosial (Bansos)dilaksanakan oleh TAPD berdasarkan usulan dari masyarakat, OPD teknis dan pokok pikiran DPRD. Penerima bansos merupakan individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Pelaksanaan belanja bantuan sosial dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) merealisasikan belanja bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 2.045.000.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja bantuan sosial diketahui permasalahan sebagai berikut.
Penganggaran Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Kelompok Keserasian Sosial (KS) pada Belanja Bantuan Sosial TidakTepat
Belanja Bantuan Sosial merupakan belanja yang dianggarkan untuk melindungi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi kerentanan sosial yang
ditanggung individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomenaalam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Hasil pengujian secara uji petik atas laporan penggunaan belanja bantuan sosial pada sepuluh kelompok KS menunjukkan bahwa belanja yang diberikan seharusnya tidak termasuk dalam kategori belanja untuk perlindungan bagi masyarakat yang kemungkinan akan tertimpa kerentanan sosial. Berdasarkan data dari Bappeda Kabupaten Demak diperoleh informasi bahwa anggaran atas Bantuan Sosial pada sepuluh KS tersebut ditetapkan oleh TAPD atas masukan dari anggota DPRD.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja bantuan sosial diketahui bahwa bantuan sosial antara lain digunakan untuk pembangunan gedung, pengurukan jalan, pemasangan paving, pembelian seragam olah raga, dan kendaraan roda tiga, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel10. Rincian Uji Petik Penggunaan Dana Bansos Kepada Kelompok KS yang Tidak TepatPenganggarannya
No.
Nama KS
Nilai Bantuan Sosial (Rp)
Uraian Penggunaan
1. KS AW
300.000.000,00
Pembelian material untuk pembangunan gedung pertemuan
2. KS Smbrj
100.000.000,00
Pembelian material untuk pembangunan gedung pertemuan
3. KS Krgrj
200.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
4. KS GS
100.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
5. KS Gbg
75.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
6. KS Trdnrj
150.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
7. KS Pwrj
100.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
8. KS Jbgn
60.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan
9. KS Pchj
100.000.000,00
Pembelian material untuk pengurukan sebesar Rp55.900.000,00;
Pembelian seragam kaos sepakbola bordir sebesar Rp 12.040.000,00;
Pembelian motor angkutan roda tiga sebesar Rp 32.060.000,00.
10. KS Nggs
20.000.000,00
Untuk pemasangan pavingblok di lingkunganMasjid JBM
Jumlah
1.205.000.000,00
Berdasarkan data proposal penggunaan bansos oleh sepuluh KS tersebut seharusnya tidak dianggarkan di belanja bansos karena proposal berbentuk pembangunan gedung pertemuan dan pengurugan makam/jalan.
Laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Hasil uji petik pada sembilan KS diketahui bahwa pada laporan pertanggungjawaban penerimaan dana bansos, penerima melampirkan bukti belanja berupa nota toko atas pembelian bahan material, antara lain nota pembelian di Toko RF dan Toko MM (pada laporan pertanggungjawaban KS AW, KS Smbrj, KS Krgrj, KS GS, KS Gbg, KS Pwrj, dan KS Kbgn), Toko Bangunan (TB) Alf (padalaporan pertanggungjawaban KS Trdnrj) dan TB TJ (pada laporan pertanggungjawabanKS Pchj). Untuk menguji kebenaran atas
bukti belanja tersebut Tim BPK melakukan konfirmasi ke penyedia, dan diperoleh hasil sebagai berikut :
Hasil konfirmasi kepada pemilik Toko RF diketahui bahwa pemilik toko tidak pernah mendapat pesanan dari KS tersebut, tulisan pada kuitansi bukan tulisan pemilik toko, dan harga material tanah padas pada kuitansi tidak sesuai dengan harga yang dijual oleh toko.
Hasil konfirmasi kepada perwakilan pemilik Toko MM diketahui bahwa kuitansi yang dilampirkan padalaporan penggunaan dana bansos KS AW tidakdikeluarkan toko. Harga tanah padas tidak sama dengan harga di Toko MM dan tulisan pada kuitansi bukan tulisan pemilik atau karyawan toko.
Hasil konfirmasi kepada pemilik TB Alf diketahui ditahun 2023 memangterdapat penjualan tanah padasuntuk pengurukan makam di Desa Tridonorejo dengan harga sesuai dengan yang tertulis di kuitansi yaitu Rp600.000,00 per rit. Namun jumlah pembelian tanah padas di toko tidak diketahui jumlah riilnya karena tidak ada pencatatan. Informasi lebih lanjut dari pemilik TB Alf diketahui jumlahnya tidak sebanyak jumlah pembelian tanah padas yang dituliskan di kuitansi yang dilampirkan pada laporan penggunaan dana bansos tersebut. Selain itu, kuitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban KS Trdnrj bukan kuitansi yang dikeluarkan oleh toko, karena bentuknyaberbeda dengan kuitansi milik toko.
Hasil konfirmasi kepada pemilik TB TJ diketahui bahwa kuitansi yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban KS Pchj tidak dikeluarkan oleh toko, dan pada tahun 2023 toko tidak menjual tanah padas.
Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada pengurus kelompok KS penerima bantuan sosial diketahui kondisi sebagai berikut:
KS Trdnrj
KS Trdnrj menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp150.000.000,00. Berdasarkanpenjelasan yang diperoleh dariKetua Kelompok KS Trdnrj diketahui bahwa pembelian tanah padas di TB Alf sebesar Rp 66.600.000,00 (Rp 600.000,00 x 111 rit). Selain itu dibelanjakan untuk pembelian gerobak dan cangkul sebesar Rp 8.010.000,00 serta biaya langsir dan upah tenaga angkut Rp 47.890.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 27.500.000,00 (Rp 150.000.000,00 – ( Rp66.600.000,00 + Rp 8.010.000,00 +
Rp 47.890.000,00)). Menurut keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW (pengusul kegiatan bansos dari legisatif Kab Demak) sebesar Rp20.000.000,00 dan kepada staf Dinsos P2PA sebesar Rp7.500.000,00.
KSPchj
KS Pch menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp100.000.000,00. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa benar telah dibelikan kendaraan bermotor roda tiga dan kaos seragam sebesar Rp 45.200.000,00. Sedangkan sisanya dipertanggungjawabkan untuk pembelian tanah padas untuk pengurukan lapangan sebesar Rp 54.800.000,00 (Rp100.000.000,00 – Rp 45.200.000,00).Berdasarkan
penjelasan dari pengurus KS diketahui bahwa pembelian tanah padas yang sebenarnya adalah sebesar Rp12.100.000,00 dan dibayarkan juga untuk biaya langsir sebesar Rp 7.700.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 35.000.000,00 (Rp54.800.000,00–
(Rp12.100.000,00 + Rp 7.700.000,00)). Berdasarkan keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp35.000.000,00.
KSKrgrj
KS Krgrj menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 200.000.000,00. Berdasarkan penjelasan dari Ketua KS diketahui bahwa penggunaan dana bansos yang diterima KS Krgrj adalah untuk pengurukan jalan di lingkungan di Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang. Pembelian material dan alat untuk pengurukan sebenarnya dilakukan di beberapa penyedia karena berdasarkan kesepakatan masyarakat pelaksanaan pengurukan dibagi per masing-masing jalan/gang, dan terdapat penanggungjawab yang ditunjuk untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing jalan/gang tersebut.
Berdasarkan permintaan bukti belanja kepada Ketua KS diketahui bahwa bukti kuitansi yang dapat ditunjukkan hanya sebesar Rp 85.800.000,00. Selain itu terdapat biaya untuk konsumsi dan biaya langsir serta pembelian alat sebesar Rp 39.477.000,00. Ataskondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 74.723.000,00 (Rp200.000.000,00 – (Rp85.800.000,00 + Rp 39.477.000,00). Berdasarkan keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp74.723.000,00.
KS GS
KS GS menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp100.000.000,00 untuk pengurukan makam. Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa kelompok melakukan pembelian material padas senilai Rp16.500.000,00, pembelian peralatan sebesar Rp 700.000,00, pengadaan makan minum kegiatan sebesar Rp 4.000.000,00 serta pembayaran upah pekerja sebesar Rp 22.500.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 56.300.000,00 (Rp100.000.000,00 – (Rp16.500.000,00 + Rp 700.000,00
+ Rp4.000.000,00 + Rp22.500.000,00). Atas pengeluaran sebesar Rp 56.300.000,00 tersebut dijelaskan oleh Ketua KS bahwa uang sebesar Rp 24.000.000,00 diberikan kepada Bapak NW dan sisanya sebesar Rp 32.300.000,00 digunakan untuk pembelian tanah padas di UDJB.Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia diperoleh hasil bahwa tidak terdapat transaksi tersebut.
KS Gbg
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengurus KS Gbg diketahui bahwa memang benar telah menerima bansos sebesar Rp 75.000.000,00, namun untuk pembelanjaan dana bansos tersebut tidak dilakukan oleh pengurus kelompok. Atas dana bansos yangditerima oleh KS, selanjutnya diminta untuk diserahkan kepada Bapak Nrfz selaku perantara pengusul dari legislatif Kabupaten Demak. Selanjutnya, untuk pelaksanaan pengurukan makam, KS menerima pengiriman tanah padas sebanyak 26 dumptruck atau sebesar Rp 11.960.000,00 (Rp 460.000,00 x 26 dumptruck). Untuk laporan pertanggujawaban penggunaan dana bansos KS Gbg yang disampaikankepada Dinas Sosial P2PA tidak disusun oleh KS dan tidak mengetahui siapa yang membuat laporan tersebut oleh karena pembelian material tidak dilakukan oleh kelompok KS. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp 63.040.000,00 (Rp75.000.000,00 – Rp11.960.000,00).
Hasil permintaan keterangan kepada staf Bidang Perlindungandan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P2PA diketahui bahwa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos KS Gbg adalah Bapak Nrfz, perantara Bapak NW selaku pengusul kegiatan bansos tersebut.
KS Kbgn
KS Kbgn menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 60.000.000,00. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Ketua Kelompok KS Kbgn diketahui bahwa pembelian tanah padas sebesar Rp 11.270.000,00. Selain itu dibelanjakan untuk pembelian peralatan sebesar Rp16.155.000,00, biaya langsir sebesar Rp 6.900.000,00, upah tenaga Rp 300.000,00 dan sewa angkong sebesar Rp 1.080.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 24.295.000,00 (Rp 60.000.000,00 – (Rp 11.270.000,00 + Rp16.155.000,00 + Rp 6.900.000,00 + Rp300.000,00 + Rp1.080.000,00)). Menurut
keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp 24.295.000,00.
KS AW
KS AW menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp 300.000.000,00 untuk pembangunan gedung pertemuan. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Ketua Kelompok KS AW sebagian dana bansos telah dipergunakan untuk membeli material sebesar Rp184.429.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp115.571.000,00 (Rp 300.000.000,00 – Rp184.429.000,00). Atas pengeluaran sebesar Rp115.571.000,00 tersebut dijelaskan oleh Ketua KS bahwa digunakan untuk pembelian material di UD JB sebesar Rp105.080.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia diperoleh hasil bahwa tidak terdapat transaksi tersebut. Sedangkan sisa uang sebesar Rp10.491.000,00 (Rp 115.571.000,00 – Rp105.080.000,00) digunakan untuk
pembelian material lainnya namun tidak didukung dengan bukti transaksi yang dapat diuji.
KS Smbrj
KS Smbrj menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp100.000.000,00 untuk pembangunan gedung pertemuan. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa benar telah dibelikan material sebesar Rp 69.256.000,00. Sedangkan sisanya dipertanggungjawabkan untuk belanja ATK sebesar Rp100.000,00, dan pembelian konsumi sebesar Rp1.900.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 28.744.000,00 (Rp100.000.000,00 – (Rp 69.256.000,00 + Rp100.000,00 + Rp1.900.000,00). Berdasarkan keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp 26.744.000,00, sebesar Rp1.000.000,00 diberikan kepada staf Dinsos P2PA dan sebesar Rp1.000.000,00 digunakan untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KS dan penggantian BBM.
KS Pwrj
KS Pwrj menerima bansos dari Pemkab Demak sebesar Rp100.000.000,00 untuk pengurukan jalan. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa benar telah dibelikan tanah padas sebesar Rp 16.170.000,00. Sedangkan sisanya dipertanggungjawabkan untuk biaya langsir sebesar Rp 9.900.000,00, dan pembelian konsumi sebesar
Rp700.000,00. Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 73.230.000,00 (Rp100.000.000,00 – (Rp16.170.000,00 +
Rp 9.900.000,00 + Rp700.000,00). Berdasarkan keterangan ketua KS uang tersebut diberikan kepada Bapak NW sebesar Rp 73.230.000,00.
Hasil konfirmasi BPK bersama dengan Inspektorat Kabupaten Demak kepada Bapak NW diperoleh penjelasan bahwa Bapak NW tidak mengakui adanya pemberian uang dari kelompok KS, namun bersedia membantu penyetoran atas pertanggungjawaban belanja bantuan sosial tidak dapat diyakini kebenarannya tersebut.
BPK tidak dapat melakukan pengujian fisik atas volume pekerjaan pengurukan makam dan jalan dikarenakan pada saat pemeriksaan lapangan sebagian wilayah Kabupaten Demak sedang terkena bencana banjir dan kondisi tanah makam dan jalan yang dilakukan pengurukan terkena dampak banjir tersebut. Selain itu, pada usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dari masing-masing KS hanya menyebutkan kebutuhan material dan tidak dilengkapi analisis harga satuan pekerjaan.
Sekretaris Dinsos P2PA menjelaskan bahwa verifikasi atas pemberian bansos selama ini dilakukan hanya terkait kelengkapan administrasi penerima, tidak sampai pada verifikasi atas analisis harga satuan pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pemberian bansos.
Atas kondisi tersebut terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti yang sah sebesar Rp 498.403.000,00 (Rp27.500.000,00 + Rp35.000.000,00 + Rp74.723.000,00 + Rp56.300.000,00 + Rp63.040.000,00 + Rp24.295.000,00 + Rp115.571.000,00 + Rp28.744.000,00 + Rp73.230.000,00).
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 94.500.000,00 untuk pertanggungjawaban KS AW sebesar Rp 40.000.000,00, KS Krgrj sebesar Rp 37.000.000,00, KS Kbgn sebesar Rp10.000.000,00, dan KS Trdnrj sebesar Rp7.500.000,00 sehingga nilai pertanggung jawaban belanja tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 403.903.000,00 (Rp498.403.000,00 – Rp 94.500.000,00)
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun2021 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak, pada:
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dengan memenuhi kriteria palingsedikit: a. selektif; b. memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial; c. sesuai tujuan penggunaan;
Pasal 29 ayat (7) menyatakan bahwa kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. perlindungan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. Jaminan sosial; e. Penanggulangan kemiskinan; dan f. Penanggulangan bencana.
Pasal31, pada:
Ayat (1) menyatakan bahwa bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial;
Ayat (2) menyatakan bahwa bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima, seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat, tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu dan pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mampu pada lembaga pendidikan swasta.
Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi atas kelayakan calon penerima bantuan sosial;
Pasal 41, pada:
Ayat (1) menyatakan bahwa penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya;
Ayat (2) menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi: a. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan bukti- bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuansosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
Penganggaran Belanja Bansos sebesar Rp1.205.000.000,00 tidak tepat; dan
Pertanggungjawaban belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 403.903.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan:
Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak tepat dalam merumuskan penetapan anggaran pemberian bantuan sosial;
Kepala Dinas Sosial P2PA selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan, terutama dalam hal verifikasi analisis harga satuan usulan pemberian bansos disandingkan dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Demak;
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P2PA tidak cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Bantuan Sosial; dan Pengurus KS dan pihak-pihak pengguna dana bantuan sosial selain KS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan sosial secara akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Demak melalui Plt Kepala Dinas Sosial P2PA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Demak agar:
Memerintahkan TAPD agar lebih tepat dalam menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sesuai dengan peruntukkan pemberian Bantuan Sosial;
Memerintahkan Kepala Dinas Sosial P2PA melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dengan melakukan verifikasi analisis harga satuan usulan pemberian bansos disandingkan dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Demak.
Memerintahkan Kepala Dinas Sosial P2PA untuk memproses pengembalian bantuan sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KS dan pihak-pihak pengguna dana bantuan sosial selain KS sebesar Rp 403.903.000,00 dengan menyetorkan ke kas daerah; dan Memerintahkan Kepala Dinas Sosial P2PA untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P2PA menjadwalkan monitoring dan evaluasi