CV. D K diduga Menghindari Pembayaran denda Pinalti Kepada Negara dengan cara Perpanjangan Masa Kontrak
Cilacap, Forumkota.id
Apa yang dilakukan oleh CV. D K dan Oknum Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, dengan cara memperpanjang masa waktu Kontrak yang tidak memiliki Dasar Hukum, diduga salah satu cara untuk menghindari pembayaran Denda Pinalti kepada Negara, diduga salah satu cara-cara Mafia merugikan Negara atas pemasukan pembayaran denda.
Oleh sebab itu kita berharap menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), untuk memperhatikan pembayaran denda Pinalti, dalam melakukan pemeriksaan. Karena hal ini sangat merugikan Negara dan menghilangkan pemasukan Negara atas denda keterlambatan.
Tim juga sudah Konfirmasi dengan Kepala Bidang Bina Marga AS, mempertanyakan tindakan apa yang akan diambil oleh Bidang Bina Marga Kepada CV. D K, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Tim juga Konfirmasi dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. Dari konfirmasi tersebut tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, menangapi bahwa “kita akan lihat apakah sudah sesuai dengan prosedural yang ada ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap menangapi tentang permasalahan Perpanjangan Kontrak CV. D K. Ketua DPRD Kabupaten Cilacap mengatakan, bahwa Berdasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 yang di ubah menjadi Pepres 12 Tahun 2021, Terkait Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah, bisa memperpanjang kontrak berdasarkan Pasal 56, yang berbunyi apabila penyedia barang belum selesai masa Kontrak tapi PPK menganggap, melihat si kontraktor bisa menyelesaikannya, Maka dilakukan Addendum. Bisa memperpanjang Kontrak.
Selanjut Ketua DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan terimakasih banyak kepada Team Media atas Kontrol Sosialnya. Ketua DPRD Kabupaten Cilacap mengatakan diharap Kontrol Sosial berperan aktif dalam mengawasi kegiatan APBD Kabupaten Cilacap. Karena APBD Kabupaten Cilacap milik kita bersama. Ungkapnya 03/10/2023
Menurut Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, betul apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap. Tetapi Addendum itu sendiri dilakukan untuk perubahan atas Spesifikasi pekerjaan. Karena sangat jelas ketika Perusahaan sudah menanda tangani satu Kontrak. Arti sudah sanggup dengan segala resiko yang ada, itu tertuang didalam Fakta Integritas, dan soal keterlambatan juga sudah jelas di terangkan dalam Diktum FORCE MAJEURE. Jadi ketika Perusahaan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Maka hukum nya jelas membayar denda perhari sesuai dengan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 atas Perubahan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(IB)