Kepada Yth,
BPK RI Perwakilan Jateng
Di Semarang.
Perihal : Bingung Terhadap Status WTP
Seperti diketahui, banyak masyarakat yang peduli terhadap pelaksanan pembangunan dan penggunaan anggaran pada masing-masing Pemda nya.
Mereka memonitor pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Kemudian banyak yang tercengang dengan pelaksanaan proyek dari dana APBD realisasinya amburadul. Ditambah lagi tidak akuntabelnya penggunaan anggaran belanja pegawai dan belanja-belanja lainnya.
Mereka ingin berteriak, menyuarakan penyimpangan yang terjadi di masing-masing daerah. Tetapi mereka akhirnya “Terbungkam” oleh Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang memberikan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemda masing-masing…
Kami Bingung.
Apa sebenarnya Arti WTP pada tiap-tiap daerah ?
– Apakah bila ada Kelebihan Bayar, itu WAJAR ?
– Apakah bila ada Kekurangan Volume Pekerjaan, itu WAJAR ?
– Apakah bila Pengendalian Mutu Pekerjaan Yang Tidak Memadai, itu WAJAR…?
Demikianlah kurang lebih kebingungan kami atas penilaian-penilaian WTP pada beberapa Pemda, yang pada kenyataannya banyak kami dapati Ketidak Wajaran…
Mohon kami sebagai masyarakat diberikan pencerahan, jangan sampai kami beranggapan, Penyimpangan dan Korupsi itu adalah WAJAR di negeri ini.
Dan sering kita dengar, kasus Jual-Beli Status WTP yang dilakukan Pemda maupun Badan Usaha dengan BPK. Jangan sampai pula ada anggapan dari masyarakat, bahwa Status WTP dikarenakan sudah ada transaksi dengan BPK. Kalau sudah begitu, masyarakat bisa percaya pada siapa…?
Semarang, 24 Juli 2024.
Salam Hormat.
Bagus Budi Santoso
0818458841